“The goal as a company is to have customer service that is not just the best,
but legendary.”
– Sam Walton
Layanan Pajak

Konsultasi Perpajakan

PT. Trijayaprima Sejahtera Konsultindo (Trijaya Konsulting) membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, baik untuk tahun pajak berjalan maupun tahun-tahun pajak sebelumnya. Sebagai konsultan pajak, Trijaya Konsulting membantu dalam perencanaan perpajakan sebelum transaksi usaha dilaksanakan.

Trijaya Konsulting memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik dalam permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi pajak dilakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya. Kami juga dapat bertindak sebagai kuasa ataupun sebagai pendamping bagi wajib pajak. Pelayanan/Jasa kami sebagai konsultan pajak antara lain :

Jasa Konsultasi Pajak

Kami memberikan advice berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Layanan konsultasi dengan tingkat fleksibelitas yang tinggi kami berikan kepada klien. Konsultasi dapat dilakukan berkaitan dengan tax planing, opini independen terhadap suatu transaksi, pengajuan fasilitas perpajakan, restrukturisasi perusahaan, pemeriksaan pajak, pemenuhan kewajiban pajak dan konsultasi lainnya terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi perusahaan. Kami mempersiapkan advice secara verbal dan tertulis serta memberikan pandangan dan interpretasi dari peraturan perpajakan yang relevan.

Jasa Kepatuhan Pajak 

Kami memberikan advice terkait pemenuhan kewajiban pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa di masa yang akan datang. Kami memberikan informasi terbaru peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pemenuhan hak dan/atau kewajiban pajak perusahaan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan baik masa dan/atau tahunan sangat penting untuk dilakukan tepat waktu untuk meminimalisir potensi sanksi. Selain membantu melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tersebut, kami memberikan informasi, analisa resiko dan/atau opini independen atas pemenuhan kewajiban pajak yang telah dilaksanakan, serta rekomendasi/advis untuk mengantisipasi resiko yang timbul.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Kami memberikan konsultasi sepanjang waktu selama proses pemeriksaan, memverifikasi setiap dokumen dan/atau data yang relevan yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, pendampingan atau mewakili dalam tiap tahapan pemeriksaan pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Kami juga mengevaluasi teknik, prosedur pemeriksaan dan penyesuaian yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, menafsirkan dan menanggapi setiap koreksi yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak serta memberikan tanggapan secara tertulis berkaitan dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Support

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut


    Telp

    +62 21 522 3836

    Alamat

    Ruko Grand Wijaya Blok G15
    Jl. Wijaya II Keb. Baru Jakarta 12160

    Contact Us